
BALI, Indonesia – Wanita Australia Kim Anne Alloggia hadir di hadapan pengadilan Bali pada hari Kamis, mengharapkan hukuman karena kepemilikan minyak ganja.
Sebaliknya, dia malah terlihat tertekan dan bingung ketika hakim menunda kasusnya tanpa alasan yang jelas setelah menanyakan kesehatannya.
Tonton video di atas
Lihat berita terbaru dan streaming gratis 7 ditambah >>
Jaksa merekomendasikan Allogia, yang pernah tinggal di Taree di Pantai Utara Tengah NSW, untuk dipenjara selama satu tahun.
Alloggia, 51 tahun, didampingi di pengadilan oleh tim hukum Indonesia dan konsultan keamanan Australia John McLeod, yang membantu kasusnya dan sering menghadiri persidangan pidana yang melibatkan warga Australia di Bali.
McLeod, yang perusahaannya Tora Solutions terlibat dalam kekacauan pembebasan Schapelle Corby dari penjara, baru-baru ini membantu beberapa tahanan narkoba Australia di Bali.
Ditangkap pada bulan Maret
Alloggia ditangkap pada 2 Maret tahun ini setelah 0,57 gram minyak ganja ditemukan dalam paket yang dikirimkan kepadanya dari seorang temannya di AS.
Paket tersebut juga berisi pewarna kain untuk digunakan dalam bisnis pewarna ikat Alloggia.
Persidangannya telah mendengar bahwa mesin sinar-X Bea Cukai mendeteksi obat-obatan terlarang dalam paket pos yang kemudian dibuka dan disegel kembali untuk dikirimkan kepadanya.
Alloggia adalah seorang seniman dan desainer tie-dye yang telah tinggal di Bali.
Dia telah menggunakan persidangan sebelumnya untuk memperingatkan bahaya narkoba di pulau populer di Indonesia ini.
Gangguan stres pasca trauma
Dalam persidangan, pengacaranya berargumen bahwa Alloggia adalah pengguna narkoba yang menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD) setelah mengalami pelecehan seksual.
Karena alasan ini, mereka berupaya agar dakwaan yang lebih serius yang awalnya diajukan terhadapnya dibatalkan dan mendukung undang-undang yang ditujukan bagi pengguna narkoba yang memungkinkan hukuman dijalani di pusat rehabilitasi dan bukan di penjara.
Hari ini, tim kuasa hukumnya menyerahkan surat dari rumah sakit polisi, tempat Alloggia ditahan dan dirawat, kepada pengadilan.
Dinyatakan bahwa dia telah didiagnosis menderita kecanduan ganja dan PTSD dan dia harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan.
Alloggia semula didakwa atas dakwaan impor narkoba dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, kepemilikan narkoba dengan jangka waktu 12 tahun, dan penggunaan pribadi yang maksimal hanya empat tahun dan kemungkinan rehabilitasi.
Dia kembali ke pengadilan pada 29 Juli untuk mengambil putusan.