
Pemerintah Botswana akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mendekriminalisasi homoseksualitas, dan berpotensi menghidupkan kembali undang-undang yang membuat hubungan seks sesama jenis dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.
Putusan pengadilan pada bulan Juni, yang dipuji oleh organisasi dan aktivis internasional, berarti bahwa Botswana bergabung dengan beberapa negara Afrika yang telah melegalkan hubungan sesama jenis.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Jumat malam, Jaksa Agung Abraham Keetshabe mengatakan Pengadilan Tinggi salah dalam mengambil kesimpulan dengan membatalkan undang-undang era kolonial.
Lihat berita terbaru dan streaming gratis 7 ditambah >>
“Saya berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi keliru dalam mengambil kesimpulan ini dan oleh karena itu saya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding,” kata Keetshabe tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang alasan banding tersebut.
““Saya berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kesalahan.”“
Kelompok hak asasi gay Lesbian, Gay dan Biseksual di Botswana mengatakan seruan tersebut mengecewakan dan menegaskan adanya homofobia dan transfobia yang terus berlanjut.
“Hal ini memberi tahu LGBTI bahwa negara melalui pengacaranya (jaksa agung) menegaskan undang-undang homofobia dan transfobia,” Caine Youngman, manajer advokasi kebijakan dan hukum kelompok tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
LEBIH LANJUT DI 7NEWS.com.au
“Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan LGBTI harus ditentukan oleh mayoritas, mana yang salah.”
Pada bulan Juni, panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa bagian dari hukum pidana yang melarang hubungan seks sesama jenis tidak konstitusional karena melanggar privasi, kebebasan dan martabat.
Panel memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat diskriminatif dan tidak melayani kepentingan publik.
Kasus tersebut, yang diajukan oleh mahasiswa Letsweletse Motshidiemang, berpendapat bahwa pemerintah harus menghapuskan undang-undang tersebut mengingat perubahan masyarakat di mana homoseksualitas lebih diterima secara luas.
Hubungan sesama jenis adalah ilegal di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, hampir separuhnya berada di Afrika di mana homoseksualitas pada umumnya dianggap tabu dan penganiayaan merupakan hal biasa.
Presiden Mokgweetsi Masisi juga mengisyaratkan dukungannya terhadap hubungan sesama jenis dalam pidatonya di bulan Desember, yang mengatakan bahwa warga LGBT berhak mendapatkan perlindungan hak-hak mereka.
Botswana adalah negara terbaru di Afrika yang mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dan Amnesty mengatakan negara tersebut mengikuti Angola pada bulan Januari, Seychelles pada bulan Juni 2016, Mozambik pada bulan Juni 2015 dan Sao Tome dan Principe, serta Lesotho pada tahun 2012.
Afrika Selatan adalah satu-satunya negara di Afrika yang melegalkan pernikahan sesama jenis.