
BALI, Indonesia – Seorang selebran pernikahan Australia yang dijatuhi hukuman rehabilitasi narkoba di Bali setelah terkena es kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang berat setelah ditangkap lagi selama masa rehabilitasinya.
Greg Egli, yang menjalankan bisnis pernikahan di Bali, ditangkap minggu lalu, hanya dua bulan setelah menjalani lima bulan tugas rehabilitasinya.
Tonton video penampilan Greg Egli sebelumnya di pengadilan di atas
Lihat berita terbaru dan streaming gratis 7 ditambah >>
Saat ini dia ditahan di sel polsek sambil menunggu hasil pemeriksaan forensik yang diduga polisi 0,15 gram sabu. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dan sambutan yang menantinya di Pengadilan Negeri Denpasar, tempat ia awalnya dijatuhi hukuman rehabilitasi dan bukan penjara, kemungkinan besar akan menjadi sangat dingin ketika ia muncul lagi di sana.
Cerita lainnya dari Cindy Wockner
Ketua pengadilan, Hakim Bambang Ekaputra, yang semula menghukum Egli, mengatakan kepada 7NEWS.com.au, jika dia kembali ke pengadilan, dia akan diberi pelajaran.
Dia mengatakan Egli akan mendapat hukuman berat lain kali.
Hakim Bambang mengatakan, Egli, seorang pecandu narkoba, awalnya dijatuhi hukuman rehabilitasi untuk membantunya.
“Tapi kalau dia tidak bisa lebih baik, kami akan memberinya pelajaran,” kata Hakim Bambang seraya menambahkan kemungkinan calon tersangka akan dituntut lagi.
Perencana dan perencana pernikahan, dari Keilor di Victoria, muncul di halaman Facebook-nya tempat dia memimpin pernikahan di Bali.
Egli menjalani hukumannya di pusat rehabilitasi narkoba Yayasan Anargya di Sanur. Pada saat penangkapannya, ia tidak sedang ditahan di pusat tersebut, melainkan sedang menjalani masa transisi dimana ia setiap hari datang ke pusat tersebut untuk menjalani terapi dan program.
Kapolsek Bandara Ngurah Rai Agung Raka Nugraha membenarkan kepada 7NEWS.com.au, Egli ditangkap di SPBU dekat bandara karena diduga mengumpulkan sabu.
“Jika dia tidak bisa menjadi lebih baik, kami akan memberinya pelajaran“
Egli dilaporkan pergi ke pompa bensin setelah menerima panggilan telepon tentang pengambilan surat.
Kapolres Agung mengatakan, jika laboratorium forensik membenarkan narkoba tersebut adalah sabu, maka Egli akan diperiksa dan didakwa. Dia mengatakan, polisi saat ini sedang menunggu hasil forensik.
Pengacara Egli, Edward Firdaus Pangkahila, mengatakan kliennya menangis di kantor polisi setelah ditangkap, mengaku menyesal dan merasa “terjebak”.
“Dia mengatakan seseorang yang dia temui di penjara menelepon dan menawarinya obat-obatan“
“Dia mengatakan seseorang yang dia temui di penjara menelepon dan menawarinya narkoba.
Egli memberi tahu pria itu bahwa dia tidak punya uang. Laki-laki itu kemudian bilang tidak perlu bayar sekarang, ambil saja,” kata Pak Pangkahila. Egli dijatuhi hukuman delapan bulan, untuk menjalani rehabilitasi, setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan obat-obatan untuk penggunaan pribadi. Dia ditangkap pada 28 Januari tahun ini setelah polisi menemukan 0,33 gram sabu di lemari rumahnya di Bali.
Saat menjalani hukuman, pengacaranya saat itu, Edy Hendrawan, mengucapkan terima kasih kepada pengadilan yang telah memvonis kliennya menjalani rehabilitasi dan menyatakan ingin bersih dari narkoba.